Pasal 26
(1) Berdasarkan permohonan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Direktur Jenderalmelakukan verifikasi kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Berdasarkan hasil verifikasi kebenaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi kepada Menteri. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan: a. surat persetujuan Pemanfaatan Limbah B3; atau b. surat penolakan Pemanfaatan Limbah B3. (4) Surat persetujuan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menjadi dasar pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam melakukan Pemanfaatan Limbah B3. (5) Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk satu kegiatan sebagaimana yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
