PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN LIMBAH...
Pasal 25
Permohonan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) harus dilengkapi: a. salinan dokumen lingkungan yang memuat rencana kegiatan Pemanfaatan Limbah B3; b. identitas penanggung jawab kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
c. jenis Limbah B3; d. jumlah Limbah B3 yang akan dimanfaatkan; e. tata cara Pemanfaatan Limbah B3; f. rencana jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3; g. koordinat lokasi Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3; dan h. dokumen tanggap darurat apabila terjadi pencemaran lingkungan.
