Pasal 24
(1) Dengan mempertimbangkan manfaat dan kepentingan yang luas, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan Pemanfaatan Limbah B3. (2) Untuk dapat melakukan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan/atau pemerintah daerah mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk memanfaatkan Limbah B3 dengan ketentuan: a. memiliki surat kerjasama dengan Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang telah memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatanPemanfaatan Limbah B3; b. Pemanfaatan Limbah B3 dilakukan hanya untuk satukegiatan pemanfaatan;
c. jenis Limbah B3yang dimohon untuk dimanfaatkan adalah Limbah B3 dari sumber spesifik khusus berupa:
- tailing dari proses pengolahan biji mineral logam pada industri pertambangan, kode limbah B414;
- fly ash dari proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU, boiler dan/atau tungku industri, kode limbah B409;
- bottom ash dari proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU, boiler dan/atau tungku industri, kode limbah B410;
- slag nikel dari proses peleburan bijih nikel, kode limbah B403;
- steel slagdari proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi electric arc furnace (EAF), blast furnace, basic oxygen furnace (BOF), induction furnace, kupola, dan/atau submerge arc furnace, kode limbah B402;dan
- kapur (CaCO3) dari proses pembuatan ammonium sulfat (zwavelzuur ammonia) pada industri pupuk, kode limbah B416; dan d. Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada huruf c dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku dan/atau bahan baku pada pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
