PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN LIMBAH...
Pasal 23
Dokumen neraca Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib dilaporkan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
