PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN LIMBAH...
Pasal 22
(1) Neraca Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf f meliputi: a. catatan tentang penerimaan Limbah B3, Penyimpanan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3 dan Limbah B3 baru yang dihasilkan dari kegiatan Pemanfaatan Limbah B3; dan b. catatan nama Pengangkut Limbah B3 dan dokumen Limbah B3 jika pemanfaatan dilakukan oleh Pemanfaat Limbah B3. (2) Format dan petunjuk pengisian neraca Limbah B3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
