PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN LIMBAH...
Pasal 18
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 atau Pemanfaat Limbah B3 yang melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 wajib: a. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi dan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3; dan b. mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, jika hasil uji coba memenuhi persyaratan Pemanfaatan Limbah B3.
