Pasal 17
(1) Kegiatan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12sampai dengan Pasal 16 disusun dalam dokumen rencana uji coba Pemanfaatan Limbah B3. (2) Dokumen rencana uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai: a. identitas pemohon; b. lokasi pelaksanaan uji coba; c. maksud dan tujuan pelaksanaan uji coba; d. peralatan, metode, teknologi dan/atau fasilitas uji coba; e. target yang akan dicapai; f. produk yang dihasilkan; g. pengendalian pencemaran air limbah dan/atau udara; h. pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan uji coba; i. uji laboratorium yang dilakukan; j. standar operasional kegiatan uji coba; dan k. rincian jadwal pelaksanaan uji coba. (3) Dokumen rencana uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3.
