PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN LIMBAH...
Pasal 19
(1) Laporan hasil pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a paling sedikit memuat: a. nama dan karakteristik Limbah B3 yang dilakukan uji coba; b. tata cara pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3; c. hasil pelaksanaan uji coba; dan d. pemenuhan terhadap standar yang ditetapkan dalam uji coba. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari sejak uji coba selesai dilaksanakan.
