PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN LIMBAH...
Pasal 15
Kegiatan uji coba terhadap fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c harus menjelaskan paling sedikit:
a. luas lokasi dan fasilitas yang digunakan untuk kegiatan uji coba Pemanfaatan Limbah B3; dan b. fasilitas penunjang yang digunakan selama uji coba.
