Pasal 14
(1) Kegiatan uji coba terhadap metode Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b paling sedikit memuat: a. jenis dan sumber Limbah B3; b. tata cara Penyimpanan Limbah B3; c. tujuan uji coba; d. lokasi dan koordinat uji coba; e. jumlah Limbah B3 yang diperlukan dalam uji coba; f. komposisi Pemanfaatan Limbah B3; g. diagram proses uji coba Pemanfaatan Limbah B3; h. kapasitas uji coba Pemanfaatan Limbah B3; i. pengendalian pencemaran air jika uji coba pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air limbah; j. pengendalian pencemaran udara jika uji coba pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi; k. uji laboratorium; l. jadwal waktu pelaksanaan uji coba; dan m. target hasil pelaksanaan uji coba. (2) Tata cara Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
