PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN LIMBAH...
Pasal 13
Kegiatan uji coba terhadap peralatan dan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a paling sedikit memuat: a. spesifikasi peralatan dan teknologi pemanfaatan Limbah B3 yang digunakan;
b. gambar rancang bangun peralatan dan teknologi pemanfaatan Limbah B3; c. standar operasional peralatan dan teknologi yang digunakan; dan d. peralatan dan teknologi pengendalian pencemaran air dan/atau udara yang mampu memenuhi standar lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
