PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 9
BAB 3 — KATEGORI INFORMASI PUBLIK
Daftar rincian Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta merta dan tersedia setiap saat serta Informasi Publik yang dikecualikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
