PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pelayanan Informasi Publik diselenggarakan pada: a. Kementerian; dan b. Unit Pelayanan Teknis (UPT). (2) Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan pada Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Pembina; b. PPID Utama; c. PPID Pelaksana; dan/atau d. Petugas Pelayanan Informasi. (3) Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. PPID UPT; dan b. Petugas Pelayanan Informasi.
