Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pembina pelayanan Informasi Publik pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini; b. memberikan arahan kepada PPID Utama, PPID Pelaksana, dan PPID UPT; c. mengoordinasikan pengembangan sistem pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik; dan e. memberikan persetujuan atas hasil uji konsekuensi. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pembina PPID Kementerian bertanggung jawab kepada Menteri.
