Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Utama Pelayanan Informasi Publik pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat. (2) PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. membuat dan MENETAPKAN daftar Informasi Publik; b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi mengenai Standar Layanan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan; c. MENETAPKAN hasil uji konsekuensi; d. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik; e. mengoordinasikan tugas PPID Pelaksana, PPID UPT, dan Petugas Pelayanan Informasi; f. membuat daftar Informasi Publik berdasarkan masukan dari PPID Pelaksana dan PPID UPT; dan g. melaksanakan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik. (3) Dalam hal pengumuman Informasi Publik, PPID Utama bertugas: a. mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau
seluruh pemangku kepentingan; dan b. mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam bahasa INDONESIA yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat. (4) Dalam hal pelayanan Informasi Publik, PPID Utama bertugas: a. mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh Publik dengan petugas Informasi di setiap PPID Pelaksana untuk memenuhi permohonan Informasi Publik; b. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; c. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; d. mengembangkan kapasitas petugas pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; e. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Informasi dan dokumentasi lingkup Kementerian; dan g. MENETAPKAN laporan layanan Informasi Publik. (5) Dalam hal timbul sengketa Informasi Publik, PPID Utama melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana. (6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), PPID Utama bertanggung jawab kepada Pembina PPID.
