Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dijabat oleh masing-masing Sekretaris
Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Kepala Biro atau PPID UPT. (2) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. membuat dan memutakhirkan daftar Informasi Publik di satuan kerjanya untuk disampaikan kepada PPID Utama; b. menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di satuan kerjanya untuk disampaikan kepada PPID Utama; c. membantu PPID Utama dalam melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi mengenai Standar Layanan Informasi Publik; d. membantu PPID Utama dalam membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak berdasarkan ketentuan pengecualian Informasi; dan e. membantu PPID Utama dalam menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya. (3) Dalam hal timbul sengketa Informasi Publik, PPID Pelaksana bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa Informasi. (4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PPID Pelaksana bertanggung jawab kepada PPID Utama.
