Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dijabat oleh masing-masing Kepala UPT.
(2) PPID UPT bertugas: a. membuat dan memutakhirkan daftar Informasi Publik di satuan kerjanya untuk diumumkan kepada Publik; b. menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di satuan kerjanya; c. memberikan pelayanan dan/atau tanggapan tertulis atas pemohon Informasi yang diajukan oleh Publik; d. membantu PPID Utama dalam melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi mengenai Standar Layanan Informasi Publik; e. membantu PPID Utama dalam membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak berdasarkan ketentuan pengecualian Informasi; f. membantu PPID Utama dalam menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; g. menyiapkan buku register pelayanan Informasi kepada Publik dan buku register keberatan; dan h. membuat laporan tahunan kepada PPID Utama tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik. (3) Dalam hal timbul sengketa Informasi Publik, PPID UPT bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa Informasi dimaksud. (4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PPID UPT bertanggung jawab kepada PPID Utama/PPID Pelaksana.
