PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) hurud d dan ayat (3) huruf b bertugas menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik
baik melalui pengumuman maupun pemberian Informasi Publik berdasarkan permohonan. (2) Petugas Pelayanan Informasi bertugas: a. menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik; b. mengumumkan daftar Informasi Publik; dan c. mencatat permohonan dan/atau keberatan pada buku registrasi PPID Utama. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pelayanan Informasi bertanggung jawab kepada PPID Utama/PPID UPT.
