PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 16
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pelayanan Informasi Publik dilakukan melalui : a. pengumuman; dan b. permohonan Informasi. (2) Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan Publik terpadu di Kementerian.
