PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 17
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID mengumumkan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui situs resmi, papan pengumuman, atau media lainnya dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, mudah dipahami, atau dapat menggunakan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat. (4) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk yang memudahkan bagi masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik.
