Pasal 8
BAB 3 — KATEGORI INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh PPID berdasarkan pengujian konsekuensi dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya. (2) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang yang secara jelas dan tegas menyatakan bahwa Informasi wajib dikecualikan atau dirahasiakan. (3) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPID Utama dengan bantuan PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi. (4) Hasil uji konsekuensi ditetapkan oleh PPID Utama atas persetujuan Sekretaris Jenderal selaku Pembina PPID.
