PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 7
BAB 3 — KATEGORI INFORMASI PUBLIK
(1) PPID mengecualikan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Keterbukaan Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada pemohon dapat:
- menghambat proses penegakan hukum;
- mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang dilindungi;
- merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dan
- mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan akhir atau wasiat seseorang, dan Informasi pribadi lainnya kecuali atas persetujuan yang bersangkutan dan pengungkapannya berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan Publik; b. hasil audit oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP);
c. memorandum atau surat menyurat antar dan intra Kementerian yang menurut sifatnya dikecualikan; d. data dan Informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian; dan e. Informasi lainnya yang wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
