Pasal 6
BAB 3 — KATEGORI INFORMASI PUBLIK
Informasi yang wajib tersedia setiap saat di Kementerian meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan; b. peraturan perundang-undangan, keputusan dan/atau atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian; c. seluruh Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); d. organisasi, administrasi kepegawaian dan keuangan Kementerian; e. perjanjian Kementerian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; f. surat-menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya; g. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan; h. data perbendaharaan atau inventaris; i. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian; j. agenda kerja pimpinan satuan kerja Kementerian; k. kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; m. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
n. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan; o. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan p. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Kementerian dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
