Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI INFORMASI PUBLIK
(1) Kementerian mengumumkan secara serta merta suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang merupakan kewenangannya serta Informasi serta merta lainnya di lingkungan Kementerian. (2) Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. peringatan dini bencana alam meliputi titik api (hotspot), peta rawan longsor, peta rawan banjir, dan peta rawan kekeringan; b. bencana alam yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang berdampak signifikan terhadap Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d. kondisi darurat yang menyangkut keselamatan kerja di lingkungan Kementerian; e. gangguan satwa liar; f. konflik pemanfaatan sumber daya hutan dan Lingkungan Hidup; dan g. Informasi serta merta lainnya berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi mengenai Standar Layanan Informasi Publik yang Dikuasai oleh Kementerian. (3) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup; b. Informasi tentang persebaran dan daerah yang mengalami kehilangan tutupan hutan serta penyebabnya; c. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; d. pihak yang berpotensi terkena dampak; e. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; f. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; g. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; h. pihak yang dapat dihubungi terkait Informasi pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; dan i. upaya yang dilakukan oleh Kementerian dan/atau pihak yang berwenang dalam penanggulangan bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
