Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, meliputi: a. profil Kementerian; b. dokumen statistik di lingkup Kementerian; c. rencana strategis di lingkup Kementerian; d. laporan hasil pemantauan dan/atau pengawasan teknis bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. rencana program dan/atau kegiatan yang akan dijalankan; f. laporan pencapaian kinerja Kementerian;
g. laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; h. laporan akses permohonan Informasi Publik; i. peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi Publik; j. pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Kementerian. (2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
