PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan standar bagi Kementerian dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; b. meningkatkan pelayanan Informasi Publik oleh Kementerian untuk menghasilkan pelayanan yang berkualitas; c. menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di Kementerian; dan d. menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
