Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
(1) Setiap Informasi Publik di Kementerian bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan di Kementerian bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik di Kementerian harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UNDANG-UNDANG, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah
dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
