PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 37
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini, mulai berlaku: a. permohonan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. penyiapan dan pemanfaatan sistem informasi untuk pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
