PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 36
BAB 7 — LAPORAN DAN EVALUASI
(1) PPID Utama sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) bulan. (2) PPID Utama melaporkan perkembangan pelaksanaan Peraturan Menteri ini kepada Menteri paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
