Pasal 35
BAB 7 — LAPORAN DAN EVALUASI
(1) PPID UPT membuat dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada PPID Utama paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) PPID Utama membuat laporan layanan Informasi Publik Kementerian untuk disampaikan kepada Pembina PPID dan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (3) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik; b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
- sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
- sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan
- anggaran pelayanan Informasi serta laporan penggunaannya;
c. rincian pelayanan Informasi Publik, meliputi:
- jumlah permohonan Informasi Publik;
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
- jumlah permohonan Informasi Publik yang dipenuhi baik sebagian atau seluruhnya; dan
- jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya; d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi:
- jumlah keberatan atau banding atas keberatan yang diterima;
- tanggapan atas keberatan atau banding atas keberatan yang dikeluarkan dan pelaksanaannya oleh Kementerian;
- jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
- hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Kementerian;
- jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
- hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik. (4) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik. (5) Ringkasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
(6) Laporan lengkap layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
