PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 34
BAB 6 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Pembina memberikan tanggapan atas keberatan dalam bentuk keputusan tertulis dan disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
(2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; b. nomor surat tanggapan atas keberatan; c. tanggapan/jawaban tertulis terhadap keberatan yang diajukan; dan d. perintah kepada PPID Utama, PPID Pelaksana, PPID UPT, Petugas Pelayanan Informasi di bawah kewenangannya untuk memberikan sebagian dan/atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima.
