PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 33
BAB 6 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Petugas Pelayanan Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan pada saat permohonan diterima. (2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. tanggal diterimanya keberatan; c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan; d. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; e. Informasi Publik yang diminta; f. tujuan penggunaan Informasi; g. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); h. Keputusan Atasan PPID; i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan; j. nama dan posisi atasan PPID; dan k. tanggapan Pemohon Informasi.
