PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 32
BAB 6 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) PPID melalui Petugas Pelayanan Informasi memberikan tanda terima pengajuan keberatan berupa formulir
keberatan kepada pengaju keberatan atau kuasanya pada saat pengajuan keberatan dilakukan dalam hal keberatan diajukan secara langsung. (2) Petugas menyimpan salinan formulir/surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berkas kelengkapan register keberatan.
