PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 31
BAB 6 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) PPID mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan dilengkapi dengan nama, alamat, dan nomor kontak keberatan. (2) PPID mengembangkan sarana komunikasi yang efektif dalam menerima keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki Kementerian.
