Pasal 30
BAB 6 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Petugas Pelayanan Informasi atau melalui surat pengajuan keberatan. (2) Dalam hal materi pengajuan keberatan sebagaimana dalam formulir keberatan atau surat pengajuan keberatan belum lengkap, PPID mengklarifikasi kepada pemohon keberatan. (3) Waktu yang dibutuhkan pemohon untuk melengkapi formulir keberatan atau surat pengajuan keberatan tidak dihitung sebagai jangka waktu pemberian tanggapan atas keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Formulir/Surat keberatan paling sedikit memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; c. tujuan penggunaan Informasi Publik; d. identitas lengkap pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; e. identitas kuasa pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada; f. alasan pengajuan keberatan; g. kasus posisi permohonan Informasi Publik; h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas; i. nama dan tanda tangan pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; dan j. nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan. (5) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku pula dalam hal PPID menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik. (6) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
