PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 29
BAB 6 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Pengajuan keberatan dapat dilakukan dalam hal ditemukannya alasan: a. penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8; b. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; c. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; d. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; e. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau f. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pengajuan keberatan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pembina melalui PPID Utama.
