PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 28
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Biaya perolehan Informasi Publik terdiri atas: a. biaya penyalinan Informasi Publik; dan/atau b. biaya pengiriman Informasi Publik. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan standar biaya yang berlaku umum.
