PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 27
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Informasi Publik menjadi bagian dari pengelolaan Sistem Informasi Kementerian. (2) Sistem Informasi Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit kerja yang bertanggung jawab terhadap pengembangan data dan Informasi bersama dengan unit kerja yang bertanggung jawab melakukan pelayanan Informasi Publik.
