PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 26
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Utama membuat dan mengumumkan maklumat pelayanan Informasi Publik berdasarkan Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan Publik. (2) Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar hukum; b. pemohon Informasi Publik; c. Kementerian; d. tata cara permohonan Informasi Publik; e. standar biaya perolehan Informasi Publik; f. tata cara pelayanan Informasi Publik; g. tata cara mengajukan keberatan; h. tata cara pengelolaan keberatan; dan i. saran dan masukan.
