PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 25
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Utama melalui Petugas Pelayanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan surat PPID Utama tentang Penolakan Permohonan Informasi. (2) Surat PPID Utama tentang Penolakan Permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran permohonan; b. nama; c. alamat; d. pekerjaan; e. nomor telepon/alamat email; f. Informasi yang dibutuhkan; g. keputusan pengecualian dan penolakan Informasi; dan h. alasan pengecualian.
