PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 24
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Utama berkoordinasi dengan PPID Pelaksana untuk memberikan Informasi Publik yang belum tersedia dalam daftar Informasi Publik kepada pemohon Informasi. (2) Pemberian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan Informasi Publik yang dimohonkan bukan termasuk Informasi yang dikecualikan.
