PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 23
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Petugas Pelayanan Informasi dapat memperpanjang penyampaian pemberitahuan tertulis dan penyampaian Informasi Publik sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat MEMUTUSKAN apakah Informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan. (3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya.
