Pasal 22
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Petugas Pelayanan Informasi menyerahkan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan: a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaan Kementerian atau tidak; b. memberitahukan Badan Publik yang menguasai Informasi yang diminta, dalam hal Informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan Kementerian; c. menerima atau menolak permohonan Informasi Publik berikut alasannya; d. bentuk Informasi Publik yang tersedia; e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon; f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
g. penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi yang dimohon apabila ada; dan h. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. (3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon dapat diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan diajukan, Petugas Pelayanan Informasi menyampaikan surat pemberitahuan tertulis dan Informasi Publik yang dimohon. (4) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon tidak dapat diberikan pada saat permohonan diajukan, penyampaian pemberitahuan tertulis dan Informasi Publik yang dimohon dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (5) Dalam hal permohonan Informasi Publik dikenakan biaya perolehan salinan Informasi, jangka waktu penyampaian salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak pembayaran biaya perolehan salinan Informasi Publik diterima oleh Petugas Pelayanan Informasi.
