Pasal 21
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui atau meminta salinan Informasi, Petugas Pelayanan Informasi memberikan akses untuk melihat dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dibutuhkan. (2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik ingin melihat dan mengetahui Informasi Publik, Petugas Pelayanan Informasi wajib: a. memperlihatkan salinan Informasi yang dibutuhkan setelah mempertimbangkan bahwa Informasi yang diminta bukan termasuk Informasi yang dikecualikan; b. memberikan surat PPID Utama tentang penolakan permohonan Informasi apabila permohonan salinan Informasi Publik ditolak; dan c. memberikan Informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki Pemohon.
