Pasal 20
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Petugas Pelayanan Informasi melakukan klarifikasi untuk melengkapi permohonan Informasi apabila formulir permohonan atau surat permohonan belum lengkap. (2) Dalam hal formulir permohonan atau surat permohonan telah lengkap, Petugas Pelayanan Informasi mencatat permohonan tersebut dalam register permohonan. (3) Petugas Pelayanan Informasi memberikan formulir permohonan yang telah diberi nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi sebagai tanda bukti permohonan
Informasi Publik pada saat permohonan diterima dalam hal permohonan diajukan secara langsung. (4) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, Petugas Pelayanan Informasi menuangkan permohonan tersebut dalam formulir permohonan dan mengirimkan formulir permohonan yang telah diberi nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik. (5) Petugas Pelayanan Informasi menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran. (6) Register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran permohonan; b. tanggal permohonan; c. nama Pemohon Informasi Publik; d. alamat; e. pekerjaan; f. nomor kontak; g. Informasi Publik yang diminta; h. tujuan penggunaan Informasi; i. status Informasi untuk mencatat apakah Informasi sudah berada di bawah penguasaan Kementerian atau telah didokumentasikan; j. format Informasi yang dikuasai; k. jenis permohonan untuk mencatat apakah Pemohon Informasi ingin melihat atau mendapatkan salinan Informasi; l. keputusan untuk menerima, menolak, menyarankan ke Badan Publik lain apabila Informasi yang diminta berada di bawah kewenangan Badan Publik lain; m. alasan penolakan bila permohonan Informasi Publik ditolak; dan n. hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi.
