Pasal 19
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Permohonan Informasi Publik dapat diajukan oleh: a. instansi pemerintah; b. lembaga negara; c. akademisi; d. swasta; e. organisasi masyarakat; dan/atau f. perorangan/individu, dengan melengkapi data pemohon disertai alasannya.
(3) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon: a. mengisi formulir permohonan atau membuat surat permohonan; dan b. membayar biaya
dan/atau pengiriman Informasi apabila dibutuhkan. (4) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID Utama memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan dan buku registrasi. (5) Formulir permohonan paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran; b. nama; c. alamat; d. nomor telepon/alamat email; e. rincian Informasi yang dibutuhkan; f. tujuan penggunaan Informasi; g. cara memperoleh Informasi; h. cara mendapatkan salinan Informasi; dan i. kartu identitas diri atau akta badan hukum. (6) Surat permohonan Informasi Publik paling sedikit memuat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kecuali huruf a. (7) PPID Utama dapat mengembangkan sarana permohonan Informasi dengan menggunakan teknologi komunikasi yang efektif bagi Pemohon Informasi. (8) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
