PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi...
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/MENHUT- II/2011 tentang
Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kehutanan (Berita Negara Repulik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 53); dan
b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pelayanan Informasi Publik (Berita Negara Repulik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 726), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
