Pasal 97
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Verifikasi dan Piutang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian utang piutang yang berkaitan dengan penerimaan Negara bukan pajak sumber daya alam dan penerimaan Negara bukan pajak lainnya di lingkup kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian piutang sementara belum dapat ditagih berkaitan dengan penerimaan Negara bukan pajak sumber daya alam dan penerimaan Negara bukan pajak lainnya lingkup kementerian;
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja lingkup Biro, verifikasi APBN dan penatausahaan revisi anggaran lingkup Kementerian, serta penertiban dan pengurusan rekening lingkup kementerian;dan d. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan biro serta melaksanakan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, dan laporan Biro.
