PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 966
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional terdiri atas: a. Subdirektorat Sumber Daya Pendanaan; b. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Teknologi Rendah Karbon; c. Subdirektorat Fasilitasi Perundingan Perubahan Iklim;dan d. Sub Bagian Tata Usaha.
