Pasal 965
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 964, Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon; f. supervisi atas pelaksanaan urusan sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon di daerah;dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
